Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat mengikuti panen padi di Kabupaten Bekasi. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai upaya strategis memperkuat ketahanan pangan nasional. Peluncuran program ini dilakukan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aset negara hasil sitaan tindak pidana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendukung stok pangan nasional,” ujarnya.
Langkah ini selaras dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, yaitu mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor pangan, termasuk program penyerapan 3 juta ton beras oleh Perum Bulog.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kejaksaan RI menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok tani lokal.
Sinergi ini diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga harus menjadi alat pembangunan. Program ini membuktikan bahwa hukum bisa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Selain memanfaatkan lahan sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama meliputi pencegahan penimbunan dan spekulasi harga, penindakan mafia pangan, pengawasan distribusi beras oleh Bulog agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu, serta penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin.
Jaksa Agung menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya melalui program berbasis manfaat publik seperti ini.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah bentuk nyata bahwa aset negara bisa dikembalikan untuk rakyat. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Dirut Perum BULOG, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, JAM Intelijen, Reda Manthovani, JAM Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, serta jajaran pejabat Kementerian, BUMN, Pemda, dan kelompok tani. (sb/*)