Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Luncurkan Sistem Coretax untuk Permudah Layanan Pajak Daerah

Redaksi 20-08-2025, 10:34 WIB 1 menit baca
Acara Bimtek Administrasi Perpajakan (Coretax) di Lingkungan Pemkab Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Acara Bimtek Administrasi Perpajakan (Coretax) di Lingkungan Pemkab Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi meluncurkan sistem digital terbaru bernama Coretax sebagai inovasi dalam pengelolaan pembayaran pajak daerah. Sistem ini dirancang untuk mempercepat, menyederhanakan, dan mengintegrasikan seluruh proses pelayanan perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.

Peluncuran ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekda Kotim, Masri, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perpajakan di lingkungan Pemkab Kotim, Rabu (20/8/2025).

“Tujuannya jelas, agar wajib pajak tidak lagi direpotkan. Kita sebagai aparatur juga lebih mudah dalam memberikan pelayanan,” ungkap Masri.

Menurut Masri, Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pemerintahan dan menjadi alat bantu strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja aparatur sipil negara (ASN), terutama di bidang keuangan dan perpajakan daerah.

“Harapannya, aparatur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu menguasai sistem ini dan mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya keseriusan peserta bimtek dalam menyerap materi. Coretax dinilai memiliki beragam fitur yang akan mempermudah tugas, membuat proses kerja lebih terukur, dan mengurangi beban administrasi secara manual.

“Jangan hanya hadir, tapi juga serap ilmunya, catat hal-hal penting, dan yang terpenting, terapkan di unit kerja masing-masing,” tegasnya.

Masri juga memberikan apresiasi kepada seluruh pengelola administrasi keuangan di OPD yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan daerah.

“Jadikan sistem baru ini sebagai alat bantu, bukan beban. Semakin tertib administrasi, semakin kuat pondasi pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Coretax, Pemkab Kotim berharap mampu menciptakan sistem pelayanan perpajakan yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard