Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bendahara OPD Diminta Familiar dan Terbiasa Gunakan Aplikasi Coretax Perpajakan

Redaksi 20-08-2025, 01:31 WIB 1 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu didampingi Kabidnya Jumaeh ketika diwawancarai oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu didampingi Kabidnya Jumaeh ketika diwawancarai oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT- Kepala BKPSDM Kotim Kamarudin Makalepu berharap para bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi akrab dan terbiasa dengan aplikasi perpajakan Coretax agar menjalankan tugas dan kewajiban perpajakan lebih efisien.

Kamarudin mengatakan, aplikasi Coretax itu terkait dengan administrasi perpajakan dimana merupakan sistem baru diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan dan sudah harus dijalankan oleh setiap OPD.

"Karena itu kami bekerjasama dengan KPP Prtama dan BKAD untuk melaksanakan kegiatan bimtek kepada teman-teman di OPD agar bisa familiar dengan aplikasi ini. Jadi nanti tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas dan kewajiban," kata Kamaruddin, Rabu (20/8/2025).

Sebelum kegiatan bimtek ini banyak bendahara OPD yang masih harus bolak-balik ke BKAD untuk konsultasi mengenai sistem aplikasi Coretax.

"Melihat hal ini, kami dari BKPSDM perlu teman-teman bimtek sekaligus datangkan ahli dari KPP Pratama untuk bisa menjelaskan fungsinya secara keseluruhan," jelasnya.

Kepala Bidan Pembendaharaan Daerah Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Jumaeh, mengatakan, tahapan penerapan sistem Coretax sudah dijalankan Pemkab Kotim pada awal tahun 2025 dan masih dalam tahap pengembangan oleh KPP Pratama.

"Kami selaku penata usaha berharap keluhan-keluhan apapun yang terkait dengan perpajakan itu sudah bisa dijalankan untuk saat ini," kata Jumaeh.

Pihaknya juga sering melakukan komunikasi KPP Pratama terkait pengembangan-pengembangan karena memang vendornya itu ada di KPP Pratama.

"Memang kalau untuk di aplikasinya itu masih sistem web. Jadi menjalankannya itu secara teknisnya untuk sementara nih ya. Karena kan kita selaku BUD juga, pendahuluan daerah, terus di penata usaha itu hanya menerima terkait dengan penyetoran-penyetoran," pungksnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard