seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Realisasikan Hasil Rakernas secara Efektif, Efisien dan Terukur

by Redaksi - Tanggal 11-01-2023,   jam 03:57:00
SAMBUTAN : Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan sambutan dalam Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. FOTO : KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SAMBUTAN : Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan sambutan dalam Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. FOTO : KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

SB, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien dan terukur pada tahun 2024.

Kepala Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana mengatakan, bapak Jaksa Agung meminta jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Selain itu, Jaksa Agung menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.

“Yaitu mendorong peran aktif kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP. Dan menyusun langkah strategis bidang pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Dr Ketut Sumedana, Rabu (11/1/2023).

Dan juga, mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

“Beliau (Jaksa Agung) menekankan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana, antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya,” terangnya.

Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah atau Penyidik. 

“Bapak Jaksa Agung berharap Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (ok)