Lewati ke konten utama
Provinsi

Seminar HUT Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Kalteng dan UPR Bahas DPA dalam Penanganan Perkara Pidana

Redaksi 25-08-2025, 03:40 WIB 2 menit baca
Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol saat menyampaikan sambutan. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol saat menyampaikan sambutan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, pada Senin (25/08/2025), bertempat di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, pukul 09.00 WIB.

Rektor UPR, Prof Salampak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejati Kalteng dan UPR. Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan seluruh civitas akademika, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum.

“Seminar ini menjadi ruang diskusi akademis yang penting untuk mendalami isu-isu aktual dalam penegakan hukum, terutama terkait pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana,” ujarnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol. Dalam sambutannya, Kajati menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan terobosan dalam hukum pidana modern, meskipun belum tertuang secara eksplisit dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), namun disebutkan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, sebagai salah satu pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana yang memungkinkan korporasi memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan pihak korporasi,” ungkap Kajati.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan follow the asset dan follow the money dalam upaya pelacakan dan penyitaan hasil kejahatan, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan aktor dan aset lintas sektor.

Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni :

  • Dr Pujiastuti Handayani, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dengan materi “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana”.
  • Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, dengan topik “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Peluang Penerapan di Indonesia.”

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakajati Kalteng M Sunarto, S, para pejabat utama dan jaksa fungsional Kejati Kalteng, serta civitas akademika UPR. Selain itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah beserta jajaran mengikuti acara ini secara daring.

Kajati berharap seminar ini menjadi bekal penting dalam peningkatan kapasitas akademik dan profesional, baik bagi penegak hukum maupun para akademisi.

“Semoga materi yang disampaikan para narasumber hari ini dapat membuka cakrawala berpikir kita semua, memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan,” tutup Kajati. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard