seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

OJK Resmikan Peralihan Layanan Perizinan ke Sistem SPRINT Mulai 1 September 2025

by Redaksi - Tanggal 26-08-2025,   jam 10:52:22
OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. (FOTO:ISTIMEWA) OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Transformasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, mencakup layanan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, bertempat di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan asosiasi dan pelaku industri secara hybrid.

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Melalui SPRINT, kami ingin memastikan bahwa prosesnya lebih terintegrasi, akuntabel, dan mudah diakses, dengan tetap memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang berlaku,” ujar Mirza.

SPRINT dirancang sebagai wajah baru perizinan OJK yang terpusat dalam satu platform digital, selaras dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, namun juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Sejumlah inovasi penting dalam SPRINT antara lain:

  1. Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD
  2. Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk legalitas setiap output perizinan
  3. QR Code pada izin dan registrasi untuk memudahkan validasi publik di kanal resmi OJK
  4. Layanan konsultasi digital melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner
  5. Sentralisasi database pihak utama sehingga input data hanya dilakukan sekali
  6. Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor, termasuk yang mengakses SIPELAKU
  7. Tracking System transparan dengan notifikasi pada tiap tahapan perizinan
  8. Integrasi data lintas kementerian/lembaga untuk meminimalkan kesalahan administrasi.

Implementasi SPRINT juga dirancang untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, agar pelayanan perizinan dapat lebih merata dan responsif di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, sektor Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi ke dalam SPRINT. Pada awal 2026, OJK juga akan mengintegrasikan layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ke dalam sistem ini.

Dengan semangat digitalisasi berkelanjutan, OJK menegaskan bahwa SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu nasional yang transparan, terukur, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan daya saing industri jasa keuangan Indonesia. (sb/*)