OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Transformasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, mencakup layanan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, bertempat di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan asosiasi dan pelaku industri secara hybrid.
Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Melalui SPRINT, kami ingin memastikan bahwa prosesnya lebih terintegrasi, akuntabel, dan mudah diakses, dengan tetap memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang berlaku,” ujar Mirza.
SPRINT dirancang sebagai wajah baru perizinan OJK yang terpusat dalam satu platform digital, selaras dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, namun juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Sejumlah inovasi penting dalam SPRINT antara lain:
Implementasi SPRINT juga dirancang untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, agar pelayanan perizinan dapat lebih merata dan responsif di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, sektor Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi ke dalam SPRINT. Pada awal 2026, OJK juga akan mengintegrasikan layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ke dalam sistem ini.
Dengan semangat digitalisasi berkelanjutan, OJK menegaskan bahwa SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu nasional yang transparan, terukur, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan daya saing industri jasa keuangan Indonesia. (sb/*)