Rumiadi Tekankan Pentingnya Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
SB, PURUK CAHU – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengimbau peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah agar mematuhi edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Surat Disdikbud bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengingatkan peserta didik agar tidak membawa kendaraan bermotor. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Dishub yang sebelumnya juga mengeluarkan surat imbauan bernomor 550/143/DISHUB/2025 dengan maksud yang sama.
Rumiadi menegaskan bahwa DPRD Mura mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui Disdikbud dan Dishub, karena langkah ini dinilai tepat serta bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas.
"Keselamatan pelajar merupakan prioritas bersama, apalagi bagi mereka yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun imbauan bersifat ajakan dan tidak memaksa, namun kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk dijalankan. Oleh karena itu, peran orang tua dan sekolah sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran serta menanamkan budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini.
Rumiadi juga mengingatkan bahwa imbauan tersebut muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Murung Raya.
"Kita berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar semua pihak lebih waspada dan senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan bersama," pungkasnya. (Ang/sb)