Diupah Rp 500 Ribu, Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Kenyala Ditangkap
SB, SAMPIT – Dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap fakta bahwa aksi tersebut diduga dilakukan dengan imbalan uang.
Polisi mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait kebakaran lahan yang terjadi Sabtu (5/9/2026) sore. Dari pemeriksaan awal, Y diduga menjadi orang yang membakar lahan setelah mendapat suruhan dari MN.
Atas aksinya tersebut, Y diduga menerima uang sebesar Rp500 ribu dari MN.
Kapolsek Telawang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembakaran lahan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian hingga mengamankan kedua orang tersebut,” ujar Kapolsek Telawang, Senin (7/9/2026).
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti masih dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.
Saat ini MN dan Y masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Telawang. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan pemberian uang Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran lahan.
Polisi menegaskan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (f1/sb)