INTEROGASI : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menginterogasi terangka alasan dia membunuh rekannya sendiri. (FOTO:HERIYANTO)
SB, PALANGKA RAYA – Hal mengejutkan dari pengakuan tersangka AY tega menganiaya dua rekannya satu profesi sebagai pedagang, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara akibat kehabisan darah, Kamis (12/1/2023) dini hari.
Sewaktu itu, dia pulang dari kawasan Pameran Temanggung Tilung usai berjualan dengan kondisi mabuk, sesampai di lokasi kejadian tepatnya depan SMPN 6 Palangka Raya berpapasan dengan kedua korban.
Mereka saling menoleh dan sama-sama berhenti di lokasi kejadian, sehingga ditegur korban dengan sebutan “APA IKAM” (apa kamu) lalu dijawab pelaku “TERSERAH IKAM JA” (terserah kamu saja) sehingga diantara mereka terjadi perkelahian.
Merasa terpojok melawan dua korban, tersangka langsung mengambil sebilah pisau dagangannya dan langsung menyerang sehingga menyebabkan kedua korban luka-luka, sedangkan korban bernama Mansyah (30) meninggal dunia di Rumkit Bhayangkara dan korban Hamdi (19) berhasil selamat.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan dan menyebabkan salah korban meninggal dunia mereka sempat menenggak minuman keras di kawasan Pameran Temanggung Tilung sambil mendengarkan alunan musik.
“Pengakuan tersangka menyesal. Karena waktu kejadian emosi sesaat dan dirinya juga dalam pengaruh miras. Tetapi bagaimana pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Ayat (3) KHUPidana,” terangnya.
Ditambahkan Kapolresta, setelah melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri,namun berkat kerja keras dari jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya tersangka berhasil ditangkap kurang dari 1x24jam di kawasan Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya.
“Dia (tersangka) kita diciduk kurang dari 1x24 jam di barak rekannya Jalan Rajawali Kota Palangka Raya. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kendaraan, badik yang digunakan lengkap dengan sarungnya dan barang bukti lainnya,” tutupnya. (ok)