Lewati ke konten utama
DPRD Murung Raya

Murung Raya Raih Opini WTP dari BPK Kalteng

Redaksi 01-09-2025, 02:45 WIB 1 menit baca
Bupati Murung Raya, Heriyus didampingi Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin dalam undangan resmi BPK Kalteng di Palangka Raya. Hadir juga Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat. FOTO: HUMAS
Bupati Murung Raya, Heriyus didampingi Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin dalam undangan resmi BPK Kalteng di Palangka Raya. Hadir juga Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat. FOTO: HUMAS

SB, PURUK CAHU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras yang membuahkan capaian tersebut.

"Opini WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024. Tentu hasil ini meningkat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya," kata Rahmanto, Senin (1/9/2025).

Opini tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Rahmanto dalam undangan resmi BPK Kalteng di Palangka Raya. Hadir pula Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat.

Rahmanto menjelaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang harus disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik karena kecurangan maupun kesalahan.

Meski meraih WTP, BPK Kalteng tetap memberikan beberapa catatan untuk perbaikan ke depan. Di antaranya terkait pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya memadai hingga berpotensi menimbulkan sengketa lahan karena belum bersertifikat. Selain itu, pengelolaan kas daerah juga masih perlu ditingkatkan karena sebelumnya sempat terjadi kekurangan kas, meski kini telah diselesaikan.

Catatan terakhir adalah soal rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi. Hal ini menyebabkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) mengalami kendala dalam mengonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD, sehingga berpengaruh pada ketepatan waktu penyampaian laporan.

"Ke depan, kita berkewajiban mempertahankan opini ini, sekaligus memperbaiki catatan yang diberikan oleh BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan," tegas Rahmanto. (Ang/sb)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard