DIGELANDANG : Dua tersangka pencurian rumah kosong saat digiring aparat kepolisian di Mapolresta Palangka Raya. (FOTO:HERIYANTO)
SB, PALANGKA RAYA – Komplotan pelaku pencurian rumah kosong di Kota Palangka Raya selama ini meresahan masyarakat berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Empat dari enam kawanan tersangka berhasil diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Mirisnya dua orang tersangka yang diamankan aparat kepolisian masih di bawah umur.
Selain itu, dari keterangan kepolisian dua tersangka yang masih dalam pengejaran juga anak bawah umur dan keduanya perempuan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, jumlah pelaku pencurian sebanyak enam orang sedangkan dua orang masih dalam pemburuan, mereka peremuan dan masih di bawah umur.
“Otak pencurian adalah R (33) dan M (19), sedangkan empat orang lainnya masih anak-anak bawah umur. Dua tersangka bawah umur yang yang ditangap ditangani Unit PPA dan mereka ditangguhkan orang tuanya, sedangkan dua orang masih dalam pengejaran,” terang Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Jumat (13/1/2023).
Kasat menjelaskan, modus operandi mereka terlebih dahulu melakukan survie rumah kosong yang menjadi incaran dan setelah dianggap menjadi target, malam harinya baru mereka beraksi dengan tugasnya masing-masing yaitu ada yang memantau situasi dan ada yang mengeksekusi.
“Sasaran mereka adalah khusus rumah kosong, masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya. Dari pengakuan mereka beraksi di enam lokasi dan hasil curian dijual untuk kebutuhan dan poya-poya,” terangnya.
Barang yang dicuri leh kawanan pelaku apa saja, ada sejumlah laptop, televise, uang tunai, mesin pompa air dan tabung gas. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian. (ok)