seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Perkara Narkoba Terima RJ

by Redaksi - Tanggal 08-09-2025,   jam 02:39:02
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana

SB, JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap  tersangka narkoba melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Hal tersebut setelah dilakukan ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Lima perkara tersebut diantaranya, Ali Machmud als Ali bin Sukardi, Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya, Dera Wista bin Ismail Rasidin, Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis, I Muhammad Falesta alias Intun, II Wiko Setiawan alias Kolor dan tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng.

"Lima perkara narkoba disetujui oleh Jampidum, tadi sudah dilakukan ekspose. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Ditambahkannya, para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (sb/*)