DIAMANKAN : Tersangka perampasan sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polsek Pahandut. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Resmn Polsek Pahandut berhasil meringkus terduga pelaku perampasan sepeda milik korban berinisial WH di sebuah barak Jalan Antang, Kota Palangka Raya.
Sewaktu penangkapan pelaku MA tak berkutik karena barang bukti hasil kejahatan berada pada dirinya, sehingga langsung digelandang kantor polisi untuk dilakukan interogasi.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar menerangkan, pengungkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan pada Jumat (13/1/2023) lalu, kemudian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus, serta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20) yang kini berstatuskan tersangka.
“Yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka MA di rutan Mapolsek Pahandut, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukannya,” ucap Kompol Saipul Anwar, Minggu (15/1/2023) kemarin.
Untuk kronologi, kata Kapolsek, pada 12 Januari 2023 datang di sebuah barak dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat. Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor.
“Tak berapa lama tersangka ini pergi dengan membawa pergi sepeda motor korban. Motif belum bisa dipastikan yang jelas dia sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.
Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara. (ok)