seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

MK Putuskan Gugatan Pilkada Barut Lanjut Pembuktian

by Redaksi - Tanggal 11-09-2025,   jam 12:25:43
Pembacaan putusan lanjut pembuktian perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. FOTO: SCREENSHOT YOUTUBE MK Pembacaan putusan lanjut pembuktian perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. FOTO: SCREENSHOT YOUTUBE MK

SB, JAKARTA - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memasuki babak baru.

Setelah gugatan sengketa diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 adalah Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Dimana dalam putusan MK dibacakan Rabu (10/9/2025).

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, dengan Anggota Saldi Isra dan Ridwan Mansyur melanjutkan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.

"Perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut," ucap Hakim konstitusi Saldi Isra. 

Saldi menerangkan sidang lanjutan adalah tahap pembuktian dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Sedangkan jumlah saksi untuk, Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara maksimal empat orang, terdiri dari komposisi ahli atau saksi fakta.

Dalam gugatan sengketa diajukan Paslon Nomor Urut 2 adalah Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, mendalilkan suara pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

Ada dugaan pasangan calon nomor urut 1 membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut, seolah-olah dijadikan relawan, yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri. (adm/sb)