Akun Facebook Men Gumpul Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian
SB, PALANGKA RAYA – Merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial, Hadi Suwandoyo resmi melaporkan akun Facebook “Men Gumpul Cilan Muhammad” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (15/9/2025).
Hadi didampingi dua kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra, mendatangi kantor polisi di Bumi Tambun Bungai. Laporan itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Kami telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311 KUHP,” ujar kuasa hukum, Rahmadi G Lentam kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut dilakukan melalui media sosial, sehingga juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) terkait ujaran kebencian berbasis SARA. Konten yang diunggah tidak hanya terbatas di Facebook, tapi telah menyebar luas melalui berbagai saluran digital lain.
“Unggahan itu sudah meluas dan akan menjadi dasar penyidik untuk mendalami unsur pidana yang kami laporkan,” tambahnya.
Rahmadi menegaskan, bahwa pelaporan ini bukan balas dendam, melainkan upaya melindungi hak konstitusional kliennya atas nama baik dan privasi.
“Ini bukan soal ego atau emosi, tapi menjaga martabat dan kedamaian hidup bermasyarakat. Jalur hukum adalah cara yang sah dan terukur,” tegasnya.
Ia mengimbau publik agar tidak terpancing narasi provokatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Biarkan hukum bekerja secara profesional. Jangan ada upaya menggiring opini publik atau memperkeruh suasana, apalagi memainkan isu SARA,” pungkas Rahmadi.
Sementara itu, Guruh Eka Saputra menegaskan laporan ini diajukan atas nama pribadi Hadi Suwandoyo, bukan dalam kapasitas jabatan atau institusi manapun.
“Ini murni laporan pribadi. Pak Hadi merasa dirugikan secara sosial maupun emosional,” tutupnya. (rk/sb)