Tiga SPBU di Palangka Raya Disidak Disdagperin Kalteng untuk Lindungi Konsumen
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya, Senin (15/9/2025) pagi.
Tiga SPBU yang menjadi sasaran pengawasan berada di Jalan Rajawali, Tjilik Riwut Km 12, serta SPBU di Jalan Tjilik Riwut Km 31 Tangkiling.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, yang mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Pengawasan terhadap SPBU ini rutin kami lakukan untuk memastikan perlindungan konsumen, dengan melakukan peneraan ulang alat ukur bersama UPTD Metrologi Legal Palangka Raya,” jelas Maskur yang turut turun langsung dalam kegiatan tersebut.
Maskur menambahkan bahwa pengusaha SPBU diperbolehkan melakukan pengecekan atau tera mandiri secara rutin agar takaran BBM tetap sesuai standar. Jika terjadi kerusakan atau kesalahan pada alat ukur, pengusaha dapat segera menghubungi pihak Disdagperin untuk pemeriksaan dan perbaikan oleh tenaga ahli.
“Kami sangat mengapresiasi SPBU yang melakukan tera mandiri, sehingga kesalahan takaran dapat diminimalisir. Jika terjadi error, segera laporkan ke Dinas agar bisa dilakukan pengecekan dan perbaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penera UPTD Metrologi Legal Palangka Raya, Alexsen Panjaitan, menegaskan bahwa tera mandiri sangat membantu dalam pengawasan perdagangan dan memberikan kenyamanan kepada konsumen.
“Alat yang digunakan harus berstandar dan dilakukan oleh orang yang paham. Tera ulang adalah upaya penting untuk melindungi konsumen,” tegas Alexsen. (sb)