DIAMANKAN : Warga Mendawai NS bersama barang bukti ekstasi berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria bernama NS (31) warga Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta setempat, Senin malam (16/1/2023) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pemuda tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 25 butir ekstasi atau inex dengan berat 9,43 gram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP GS Rahail menerangkan, pengkapan terhadap NS tersebut berkat tindak lanjut laporan masyarakat karena merasa curiga dengan gerak gerik tersangka.
“Kita tangkap saat tersangka ingin bertransaksi. Sewaktu penggeledahan badan dengan disaksi warga anggoa menemukan 25 butir esktasi siap edar yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan,” ungkap AKP GS Rahail, Selasa (17/1/2023).
Pria yang pernah menjabat Kapolsek Gunung Timang ini mengatakan, selain mengamankan tersangka bersama 25 butir esktasi dengan berat 9,43 gram juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Tersangka langsung kita gelandang ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil pemeriksaan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas perwira tiga balok emas dipundak itu. (ok)