Lewati ke konten utama
HUKUM

Perangkat Desa di Tualan Hulu Tega Bunuh Seorang Gadis, Diduga Korban Tidak Mau Gugurkan Kandungan

Redaksi 06-10-2025, 05:59 WIB 1 menit baca
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial J (27), yang diketahui merupakan perangkat desa di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap RTS (19), seorang gadis yang tengah mengandung anak hasil hubungan keduanya.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah lokasi sepi di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu.

"Pelaku merupakan perangkat desa di kecamatan tersebut," ujar AKP Iyudi saat konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, sehingga memicu kemarahan pelaku.

"Korban menolak menggugurkan kandungan, sehingga pelaku emosi dan melakukan aksi kekerasan," jelas AKP Iyudi.

Pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di lokasi sepi. Setelah sempat berbicara mengenai kehamilan, pelaku mulai melakukan kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan potongan papan. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi tersungkur.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul leher belakang dan pipi korban, lalu mencekik leher korban selama lima menit. Karena korban masih berusaha melawan, pelaku menindih tubuh korban dengan lutut di atas tangan korban, lalu kembali mencekik selama 15 menit.

Setelah korban tak lagi bergerak, pelaku mengambil seutas tali dan melilitkannya ke leher korban hingga korban dipastikan meninggal dunia.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal dugaan tindak pidana direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain yang tertera di pasal 340 KUHP.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard