Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD dr Murjani Tambah Alat Face Recognition untuk Permudah Layanan BPJS

Redaksi 08-10-2025, 12:49 WIB 1 menit baca
Pemasangan alat tambahan face recognition untuk mencegah antrean panjang pasien di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pemasangan alat tambahan face recognition untuk mencegah antrean panjang pasien di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – RSUD dr Murjani Sampit menambah jumlah alat pengenalan wajah (face recognition) untuk mempermudah proses pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan. Dari sebelumnya hanya dua unit, kini jumlahnya menjadi delapan unit.

Kepala Instalasi Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr Murjani, dr Damayanti Tangidi, mengatakan bahwa penambahan dilakukan karena alat sebelumnya tidak mampu mengimbangi jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat.

“Sudah ada 8 alat face recognition untuk melayani pasien BPJS Kesehatan yang terintegrasi langsung ke Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS),” ujarnya saat ditemui, Rabu (8/10/2025).

Delapan alat tersebut telah ditempatkan di dua lantai. Di lantai 1 terdapat lima unit untuk melayani pasien umum dan fisioterapi, sedangkan tiga unit lainnya di lantai 2 digunakan untuk Poli Paru, Hemodialisa (HD), dan pasien BPJS yang diarahkan ke rawat inap.

Per 9 Oktober 2025, jumlah pasien yang menggunakan layanan di lantai 1 sudah mencapai hampir 300 orang per hari, terdiri dari 178 pasien umum dan 100 pasien fisioterapi, dengan estimasi waktu layanan sekitar 2–3 jam.

Meski sudah dilakukan penambahan alat, dr Damayanti menilai jumlah tersebut masih belum memadai.

“Rencana ke depan ada penambahan 1 atau 2 alat lagi, juga petugas tambahan karena jumlah pasien setiap hari terus membludak. Kita akan lihat situasinya, mudah-mudahan bisa minggu depan. Begitu juga sarana prasarana seperti kursi antrian juga akan ditambah,” jelasnya.

Sebagai informasi, RSUD dr Murjani telah mulai memberlakukan kebijakan baru dari BPJS Kesehatan sejak 1 Oktober 2025. Dalam kebijakan tersebut, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib melakukan pemindaian wajah dan sidik jari setiap kali menjalani pengobatan rawat jalan, rawat inap, maupun rujukan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard