RSUD Murjani Sampit Komitmen Pertahankan Status Paripurna, Minta Seluruh Staf Aktif Mendukung
SB, SAMPIT - Demi meningkatkan mutu dan keselamatan pasien RSUD dr Murjani Sampit menggerakkan seluruh staf agar aktif mendukung proses reakreditasi rumah sakit pada tahun 2026.
Akreditasi bukanlah tugas manajemen semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh tim di rumah sakit untuk mempertahankan akreditasi Paripurna.
"Seperti himbauan Bupati Kotim, mendorong seluruh pegawai RSUD dr Murjani untuk aktif mendukung proses reakreditasi rumah sakit pada tahun 2026,” kata Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, Rabu (22/10/2025).
Untuk mempertahankan akreditasi paripurna, RSUD Murjani perlu melakukan perbaikan mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan, yang didukung oleh komitmen seluruh staf dan manajemen.
"Dengan mendapat predikat paripurna, bukan berarti berhenti berbuat untuk lebih baik lagi. Justru harus bertahan lebih dari posisi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, reakreditasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan.
"Kita komitmen untuk terus mempertahankan akreditasi Paripurna dengan terus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” jelasnya.
Pada perayaan HUT RSUD dr Murjani ke-42 beberapa waktu lalu Bupati Kotim Halikinnor, mendorong seluruh pegawai RSUD dr. Murjani untuk aktif mendukung proses reakreditasi rumah sakit pada tahun 2026.
Ia menegaskan, reakreditasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Bupati juga mengapresiasi sejumlah inovasi digital yang telah dikembangkan rumah sakit, seperti Sistem Informasi Bagian Umum (SIBULAT), Sistem Informasi Remunerasi (SIRI) serta program penghargaan bagi para inovator internal.
“Transformasi digital ini langkah maju yang patut diapresiasi. Semoga inovasi tersebut berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan, kepuasan pasien, dan efisiensi kerja,” tutur Halikinnor.
Bupati juga menyoroti berbagai capaian penting yang telah diraih RSUD dr. Murjani, termasuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Langkah ini menjadi terobosan dalam memastikan standar layanan yang adil, berkualitas, dan setara bagi semua kalangan masyarakat. (f1/sb)