Penandatanganan tuntutan dari SEMMI Kalteng oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining
SB, PALANGKA RAYA – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di wilayah provinsi ini.
Dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian, rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining, beserta jajaran dalam forum audiensi di aula kantor tersebut, Senin (27/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Afan menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi data kehutanan selama beberapa tahun terakhir.
Ia menilai Dishut Kalteng belum menunjukkan kinerja signifikan dalam melindungi hutan dari praktik tambang ilegal dan deforestasi.
“Kami datang untuk mengkritisi kinerja Dinas Kehutanan. Selama bapak menjabat, apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk melindungi hutan Kalimantan Tengah,” ujar Afan dalam dialog tersebut.
Ia juga mengungkapkan, data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan peningkatan angka deforestasi sepanjang 2024-2025.
Namun, data tersebut, menurut Afan, tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Tidak ada transparansi. Padahal masyarakat berhak tahu kondisi hutan mereka sendiri,” tegasnya.
Dialog sempat memanas ketika Afan secara terbuka menantang Kepala Dishut untuk turun langsung ke lapangan dan melihat kawasan hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
“Saya menantang bapak, mari kita ke lokasi. Biar bapak lihat sendiri kerusakan yang terjadi,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.
Afan enggan menyebutkan titik pasti lokasi tambang tersebut demi menjaga kerahasiaan informasi.
“Luas area yang rusak mencapai ratusan hektare dan telah beroperasi hampir lima tahun terakhir,” lugasnya.
Diakhir audiensi, ia memaparkan sebanyak 8 tuntutan yang dibawa pihaknya untuk disampaikan langsung ke pihak Dishut Kalteng.
Adapun tuntutan yang dimaksud, diantaranya adalah Segera buka data tata kelola kehutanan Kalimantan Tengah kepada publik. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan.
Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.
Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat.
Pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal. Tegakkan hukum lingkungan tapa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin.
“Tuntutan ini harus di tindak lanjuti 7x24 jam jika tidak terealisasikan kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kadishut Agustan Saining menyatakan kesiapannya untuk meninjau lokasi bersama para mahasiswa. Ia menegaskan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan siap berdiskusi terkait upaya pelestarian hutan di Kalimantan Tengah.
“Kami siap turun ke lapangan. Silakan dijadwalkan, pekan depan antara Senin hingga Jumat kami akan sesuaikan dengan agenda yang ada,” ucapnya.
Agustan juga menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Kehutanan dalam penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan memiliki batasan.
Penindakan hukum, menurutnya, harus dilakukan bersama lembaga lain seperti Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum.
“Dishut tidak bisa bertindak sendiri. Ada mekanisme dan pembagian kewenangan yang harus dijalani,” katanya.
Agustan turut menyampaikan sejumlah capaian Dishut, di antaranya peningkatan tutupan hutan dari 7,27 juta hektare pada 2020 menjadi 7,49 juta hektare pada 2024. Ia juga menyoroti penurunan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar 82 persen dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, Dishut Kalteng mengklaim telah menangani dua kasus pidana kehutanan yang kini berstatus P21 serta aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum.
“Kami juga menjaga transparansi. Tahun 2024, Dishut mendapat peringkat keempat untuk keterbukaan informasi publik versi Pemprov Kalteng,” tukasnya. (rk/sb)