Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

119 PPPK Paruh Waktu RSUD dr Murjani Sampit Terima SK dan Teken Perjanjian Kerja

Redaksi 04-11-2025, 01:20 WIB 1 menit baca
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:ISTIMEWA)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Sebanyak 119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Selasa (4/11/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, bertempat di Aula Penunjang Lantai 2 RSUD dr Murjani Sampit.

Dalam sambutannya, dr Yulia Nofiany menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh PPPK paruh waktu yang kini telah resmi bergabung kembali dengan status baru di bawah manajemen RSUD dr Murjani Sampit.

“Atas nama manajemen RSUD dr Murjani Sampit, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Amanah ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah dan rumah sakit kepada rekan-rekan semua untuk terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr Yulia.

Ia berharap, momentum tersebut menjadi semangat baru bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lebih lanjut, Yulia menegaskan bahwa kehadiran PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pelayanan di rumah sakit daerah terbesar di Kotim tersebut.

“Dengan pengalaman sebelumnya sebagai tenaga kontrak, para pegawai ini sudah memahami kultur kerja dan kebutuhan pelayanan di RSUD dr Murjani. Kami berharap seluruh pegawai yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas layanan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit semakin meningkat.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.

“RSUD dr Murjani berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang produktif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tandas dr Yulia. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard