Tim Gabungan Sidak Toko Beras di Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kalteng, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga distributor dan pengecer besar beras di Kota Palangka Raya, pada Senin (3/11/2025).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, sebagai respon terhadap pengawasan sebelumnya yang dilakukan oleh BAPANAS dan Tim Satgas Pangan Kalteng pada 23 Oktober 2025.
Norhani menjelaskan bahwa sidak terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras bertujuan untuk menindaklanjuti surat teguran terkait HET beras yang telah disampaikan oleh Disdagperin. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menghimpun data harga perolehan beras oleh distributor dari produsen, serta pendata kendala pada rantai distribusi beras yang dapat memengaruhi harga di tingkat pengecer.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan stabilitas harga beras di pasaran sekaligus mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi distributor dan pengecer,” ujar Norhani.
Ia menambahkan bahwa sidak ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengawasi harga beras, memastikan distribusi berjalan lancar, dan mencegah terjadinya penyimpangan HET.
Kegiatan sidak meliputi beberapa tindakan, seperti pengecekan dokumen pembelian beras dari produsen, pengecekan stok beras di gudang, dan penyesuaian harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Tim gabungan juga memberikan arahan kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi harga dan melaporkan setiap kendala distribusi yang ditemui. Dengan langkah ini, diharapkan harga beras di Palangka Raya tetap stabil dan terjangkau, serta distribusi beras dapat berjalan lancar dari produsen hingga konsumen.
Sidak dilakukan di tiga lokasi, yaitu PT Prasma, H Patur, dan CV Bintang Lima.
Kegiatan ini difokuskan pada HET beras premium, untuk memastikan kepatuhan distributor dan pengecer terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah. (sb)