Disdik Kotim Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Tambah Kelas Tanpa Izin
SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menambah rombongan belajar (rombel) atau kelas baru tanpa persetujuan resmi dari dinas.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menambah rombel tanpa izin. Dalam juknis PPDB, jika kuota sudah penuh, segera laporkan ke Disdik agar pendaftar bisa disalurkan ke sekolah lain,” tegas Irfansyah, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22 Juknis SPMB. Sekolah wajib berkoordinasi dengan Disdik apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Dinas akan menyalurkan calon peserta didik ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta, sesuai zonasi dan kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, Disdik meminta sekolah untuk memperbarui data siswa aktif melalui pendataan ulang tanpa pungutan biaya. Validasi data ini penting untuk mencegah manipulasi jumlah siswa yang kerap dijadikan alasan untuk menambah kelas baru.
“Pendataan ulang wajib dilakukan secara akurat dan tanpa biaya tambahan. Kami ingin semua sekolah disiplin, karena kebijakan ini demi pemerataan dan integritas pendidikan di Kotim,” pungkas Irfansyah. (sb)