Lewati ke konten utama
HUKUM

Saleh Bandar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU, Aset Rp 2,1 Miliar Diminta Dirampas Negara

Redaksi 19-11-2025, 01:29 WIB 2 menit baca
Terdakwa Saleh ketika mengikuti persidang kasus TPPU sabu di PN Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Terdakwa Saleh ketika mengikuti persidang kasus TPPU sabu di PN Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh bandar besar sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini ia didakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya. Tuntutan akhirnya dibacakan oleh Jaksa Senior Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Hasnawati. Pengamanan di ruang sidang diperketat, sementara Saleh terlihat tenang tanpa ekspresi mencolok. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan terdakwa. Dwinanto menegaskan bahwa Saleh sebelumnya merupakan terpidana kasus peredaran narkotika dan telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara, sehingga perbuatannya patut dihukum tegas.

Selain pidana badan, jaksa turut menuntut perampasan seluruh aset yang dianggap berasal dari kejahatan.

“Atas nama negara kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dwinanto.

JPU meminta majelis hakim menetapkan penyitaan dan perampasan terhadap sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan tindak pidana. Aset tersebut meliputi bangunan, ruko, lahan, serta uang tunai lebih dari Rp900 juta. Total nilai aset yang diajukan untuk dirampas mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Jaksa menilai seluruh kekayaan tersebut bukan hasil usaha sah terdakwa.

“Konkretnya, apa yang kami sampaikan sudah sesuai fakta persidangan dan analisis yuridis. Kami tetap mendalilkan bahwa kekayaan itu bukan milik terdakwa,” tegas Dwinanto.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara narkotika, penegakan hukum harus diikuti dengan proses TPPU untuk memiskinkan pelaku dan mencegah mereka menikmati hasil kejahatan.

“Ini harus menjadi contoh agar para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya.

Kuasa hukum Saleh, Deni, mengatakan bahwa tuntutan jaksa adalah kewenangan JPU dan pihaknya akan menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta persidangan.

“Konkretnya, kami akan lakukan pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Minggu depan akan kami bacakan,” tuturnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard