Pengangkatan Wim RK Benung sebagai Kadisbudpar Kotim Dibatalkan
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi membatalkan pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar). Keputusan ini disampaikan setelah terbitnya surat pembatalan jabatan pada 19 November 2025.
Pembatalan pengangkatan tertuang dalam Surat Bupati Nomor 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025, yang sekaligus mencabut SK Bupati sebelumnya, Nomor 800.1.3.3/1214/BKPSDM.MP/2025, tentang pengangkatan Wim Benung sebagai Kadisbudpar Kotim.
Langkah tersebut dilakukan karena Wim telah menerima vonis pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 27 Oktober 2025. Keputusan ini sekaligus menanggapi sorotan publik yang muncul pascapelantikannya.
Menanggapi pembatalan tersebut, Wim mengungkapkan bahwa dirinya kembali menempati posisi lama sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Ia menyatakan menghormati sepenuhnya kebijakan pemerintah daerah.
“Ya, saya kembali ke jabatan awal sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan hukum dan politik karena jabatan sebagai Kadisbudpar Kotim dibatalkan,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).
Wim menekankan bahwa sebagai aparatur sipil negara, dirinya wajib mematuhi keputusan pimpinan.
“Ini adalah bentuk ketaatan kami. Apa pun keputusan pimpinan, kami harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Meski tidak lagi menjabat di posisi teknis dinas, Wim menegaskan tetap akan menjalankan fungsi sebagai staf ahli.
“Walaupun secara teknis kami sudah tidak dapat melaksanakan tugas seperti sebelumnya, tetapi dari segi pertimbangan dan masukan kami tetap bisa memberikan kontribusi kepada bupati,” ucapnya.
Ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak agar tetap dapat menjalankan tugas dengan baik. Menurut Wim, peran staf ahli tetap penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah. (f1/sb)