seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Saksi Korupsi BTS Kominfo

by Redaksi - Tanggal 28-01-2023,   jam 12:32:34
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana

SB, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BST 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan empat orang tersangka, yaitu tersangka AAL, GMS, YS dan tersangka MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, sebelumnya Penyidik Jampisus Kejagung sudah memeriksa empat orang saksi diantarannya, AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.

“Sedangkan tiga orang saksi yang diperiksa kemarin, Kamis (26/1/2023) diantaranya UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP dan MM selalu pihak swasta,” sebut Dr Ketut Sumedana melalui rilis yang dikirimkan.

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi ini adalah tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, diantaranya AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -  2022,” (ok/*)