DAD Kotim Dukung Tuntutan Realisasi Plasma 20 Persen Masyarakat Begendang Tengah
SB, SAMPIT - Msyarakat Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim untuk memfasilitasi atas hak plasma 20 persen dari perkebunan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP, Rabu (27/11/2025).
Mereka berharap hak plasma dari sekitar 6.000 hektare lahan dapat direalisasikan yang saat ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.
Perjuangan yang sudah berlangsung sejak 2021 itu kini mendapat dukungan penuh dari DAD Kotim.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pihak manapun untuk mengabaikan hak masyarakat.
Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya dikelola PT GAP kini sebagian telah diambil alih oleh PT Agrinas, sehingga dalih terkait terbitnya HGU sebelum aturan plasma berlaku tidak relevan lagi.
“Ini momentum bagi kita semua. Negara sudah tegas menyatakan bahwa keberadaan PT Agrinas harus untuk mensejahterakan rakyat, terutama rakyat sekitar. Maka 20 persen dari sekitar 6 ribu hektare wajib diberikan kepada masyarakat. Tidak ada jawaban lain,” tegas Gahara.
Ia menegaskan, DAD Kotim bersama damang siap mengawal perjuangan ini hingga tuntas. Bahkan, jika jalur dialog tidak membuahkan hasil, masyarakat Bagendang Tengah disebut telah siap turun ke lapangan.
“Kalau pun nanti tidak bisa lewat mediasi, masyarakat pasti akan turun. Itu hak mereka, dan kami akan berada paling depan. Tapi kita berharap penyelesaian dilakukan dengan cara yang baik melalui pemerintah daerah,” lanjutnya.
Gahara juga meminta Pemkab Kotim memanggil PT GAP dan PT Agrinas untuk duduk bersama, sekaligus memastikan batas-batas lahan yang kini dikuasai masing-masing pihak.
Hal ini diperlukan agar tidak terjadi ketegangan berkepanjangan yang bisa mengganggu situasi kamtibmas.
Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan dukungan DAD Kotim terhadap aspirasi warganya.
“Kami sangat berterima kasih. DAD Kotim menyambut kami dengan baik dan siap memfasilitasi perjuangan kami menuntut plasma di PT GAP. Mudah-mudahan dari pertemuan hari ini ada solusi nyata ke depan,” ucap Untung.
Ia mengatakan bahwa pemerintah desa sudah berulang kali berupaya menyuarakan hak masyarakat, namun hingga kini belum mendapat hasil sesuai harapan.
Sementara itu, Damang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rusli, mengingatkan bahwa lambatnya penyelesaian persoalan plasma ini dapat memicu konflik sosial.
Ia menilai wajar jika masyarakat merasa kecewa, terlebih ketika beberapa perusahaan lain di wilayah yang sama telah memenuhi kewajiban plasma mereka.
“Ini sudah cukup lama dan bisa berpotensi konflik. Di perusahaan lain, plasma sudah berjalan di desa dan kecamatan yang sama. Jadi wajar masyarakat mempertanyakan kenapa di PT GAP belum ada realisasi,” jelas Rusli.
Sebagai representasi kelembagaan adat, Rusli menegaskan komitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah agar solusi bisa segera tercapai.
“Kami berharap pihak perusahaan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Yang kita inginkan hanya keamanan, ketenangan, dan hidup berdampingan sesuai falsafah Huma Betang,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan ini semua pihak sepakat bahwa akar persoalan harus segera dibenahi agar tidak berkembang menjadi ketegangan.
Masyarakat Bagendang Tengah menegaskan tidak menuntut lebih dari apa yang telah dijamin oleh aturan, sementara lembaga adat dan pemerintah desa siap mengawal agar hak tersebut benar-benar diberikan.
Pertemuan di DAD Kotim juga menjadi langkah strategis untuk membuka jalur penyelesaian yang lebih terarah, sekaligus memperkuat posisi masyarakat yang selama ini menunggu keadilan dari pengelolaan perkebunan di wilayah mereka. (f1/sb)