Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Dua Raperda Strategis Disetujui, Pemkab dan DPRD Pulpi Sepakat Perkuat Pembangunan Daerah

Redaksi 29-11-2025, 11:25 WIB 2 menit baca
Penandatanganan dua Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA)
Penandatanganan dua Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i beserta Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta itu ditandai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan serta pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Adapun dua Raperda yang disetujui adalah:

Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang bertujuan memperkuat upaya daerah dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026, sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam penyusunan dua kebijakan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih kuat dan terarah.

“Dengan disetujuinya dua Raperda ini, khususnya Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, kita berharap generasi muda Pulang Pisau dapat tumbuh sebagai generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing, sehingga mampu menjadi generasi emas pada tahun 2045 mendatang,” tegas Rifa’i.

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menekankan agar penggunaan anggaran diarahkan sepenuhnya pada upaya peningkatan pelayanan publik yang maksimal, bukan pada kegiatan atau perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas narkoba, serta pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.

Pemkab Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat guna mencapai kesejahteraan serta kemajuan daerah yang lebih signifikan di masa mendatang. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard