GEDUNG JAMPIDSUS : Tampak gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Sebanyak 10 orang saksi kembali dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (30/1/2023), dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BST 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kejaksaan terus tancap gas dalam melakukan pembongkaran mafia dikasus tersebut, yang mana sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, sebelumnya Penyidik Jampisus Kejagung sudah memeriksa tujuh orang saksi yaitu AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP dan MM selalu pihak swasta.
Dan hari ini lanjutnya, penyidik kembali memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Yaitu dianataranya, SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, DUH selaku karyawan PT Star Global Indonesia, RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero) Tbk, H selaku karyawan PT Kindai Technology, F selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi dan BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
“Kemudian TA selaku karyawan PT Excelsia Mitraniaga, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, IP selaku aryawan PT GCI Indonesia dan RK selaku pihak swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” tutupnya. (ok/*)