Lewati ke konten utama
Provinsi

DAD Desak Pemkab Kotim Cabut Izin PT BSL

Redaksi 16-12-2025, 08:16 WIB 1 menit baca
Gahara
Gahara

SB, SAMPIT - Ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Gahara, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim untuk segera mencabut izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Langkah ini diambil setelah muncul keresahan warga terkait dugaan pembukaan hutan oleh PT. BSL di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

"Kita dari kelembagaan adat meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut perizinan PT.BSL. Karena aktivitas itu tidak bagus untuk hutan kita. Jangan sampai kita seperti Sumatera dan Aceh yang ditimpa musibah diakibatkan oleh kerusakan hutan," kata Gahara saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Ia menilai kerusakan hutan di wilayah tersebut akan menimbulkan potensi kekahwatiran besar pada masyarakat disekitar perusahaan.

Meskipun pihaknya belum meninjau langsung ke lapangan namun dari video aktivitas mereka yang beredar terlihat cukup masif pengerusakan hutan.

Ia juga mengatakan, izin PT BSL sebelumnya sudah dicabut namun izin diaktifkan kembali pada tahun 2022.

"Walaupun mereka dapat izin kembali tapi harus diimbangi dengan tinjauan. Pertimbangan dari sisi lingkungan itu yang harusnya dilihat, kalau kebanyakan merusak hutan untuk apa dilanjutkan, momentumnya juga tidak pas," tegasnya.

Ia menilai, PT BSL sepantasnya diberhentikan izin aktivitasnya, namun apabila terus memaksakan beroperasi takutnya akan menimbulkan perlawanan dari dari masyarakat. 

Ia menegaskan, apabila hukum yang ada di negara ini tidak bisa menghentikan maka diberlakukan hukum adat.

"Mungkin nanti ada aksi, kita bersama masyarakat hukum adat yang cinta terhadap lingkungan kita untuk melakukan perlawanan. Kita stop semuanya karena pengaruh dan dampaknya luar biasa bagi daerah kita," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard