Lewati ke konten utama
Provinsi

Ben Brahim dan Ratusan Napi Rutan Palangka Raya Diajukan Remisi Natal

Redaksi 24-12-2025, 04:49 WIB 1 menit baca
Tri Wicaksono
Tri Wicaksono

SB, PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 bagi 111 warga binaan pemasyarakatan. Dari total usulan tersebut, tiga narapidana berpeluang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Pengajuan remisi telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah setelah melalui tahapan verifikasi administrasi serta evaluasi perilaku selama menjalani masa pidana di dalam rutan.

Kepala Pengamanan Rutan Palangka Raya, Tri Wicaksono, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, salah satu narapidana yang masuk dalam daftar penerima usulan remisi Natal tahun ini adalah Ben Brahim S Bahat, terpidana kasus korupsi. Untuk Ben Brahim, pihak rutan mengusulkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.

“Ben Brahim termasuk yang memenuhi syarat dan diusulkan menerima remisi satu bulan,” jelasnya.

Berdasarkan klasifikasi perkara, penerima usulan remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 36 orang, diikuti perkara perlindungan anak sebanyak 26 orang. Selebihnya berasal dari berbagai tindak pidana lain seperti pencurian dan korupsi.

Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan lamanya masa pidana dan hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

Ia menegaskan, bahwa pemberian remisi bukan hak otomatis narapidana. Warga binaan yang memiliki catatan pelanggaran dan masuk register F tidak diikutsertakan dalam usulan remisi.

“Remisi merupakan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani pembinaan, bukan diberikan secara otomatis,” tutupnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard