SIDANG : Dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013-2020. (FOTO:KEJAGUNG RI)
SB, JAKARTA – Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 – 2020, penahanan Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan Ni Putu Purnamasari SE di vonis penjara 16 tahun oleh Manjelis Hakim pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023) malam.
Dalam amar putusan masing-masing pelaku, dinyatakan bersalah I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pidana selama 6 bulan.
Selain itu juga membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Sedahkan untuk terdakwa Ni Putu Purnamasari dipidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti. Dan maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa agar dilakukan penahanan serta membayarkan uang penggan sejumlah Rp 25.000.
“Dalam amar putusan juga majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Putu Sumedana dalam rilis yang dikirimkan.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan kejahatan Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara pembela Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut. (rilis)