Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Rakor Rencana Pelebaran dan Pembangunan Ruas Jalan di Kecamatan Selat

Redaksi 30-12-2025, 02:22 WIB 2 menit baca
Sekda Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Koordinasi Rencana Pelebaran dan Pembangunan Ruas Jalan Baru di Kecamatan Selat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, pada Senin (29/12/2025).FOTO:HUMAS/SB
Sekda Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Koordinasi Rencana Pelebaran dan Pembangunan Ruas Jalan Baru di Kecamatan Selat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, pada Senin (29/12/2025).FOTO:HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi Rencana Pelebaran dan Pembangunan Ruas Jalan Baru di Kecamatan Selat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, pada Senin (29/12/2025).

Rapat koordinasi dihadiri Camat Selat Syarifullah bersama para lurah dari wilayah yang terdampak rencana pelebaran dan pembangunan jalan. Pembahasan difokuskan pada aspek penataan kota dan tata ruang, mengingat masih terdapat sejumlah bangunan warga yang berdiri hingga ke bahu jalan dan berpotensi terdampak pembangunan infrastruktur.

Dalam arahannya, Sekda Kapuas menegaskan penataan infrastruktur jalan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta prinsip tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Keberadaan bangunan di bahu jalan dinilai mengganggu fungsi jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan menghambat pengembangan kawasan perkotaan," jelasnya. 

Selain itu, rapat juga membahas penataan saluran drainase di kawasan perkotaan. Sekda menekankan pentingnya drainase yang berfungsi optimal sebagai bagian integral dari pembangunan jalan guna mencegah genangan dan banjir akibat tersumbatnya aliran air maupun perubahan tata guna lahan.

"Penataan jalan, bangunan, dan saluran drainase harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam tata kelola kota. Bangunan di bahu jalan mengganggu fungsi dan keselamatan, sementara drainase yang tidak tertata berpotensi menimbulkan genangan. Semua harus ditata sesuai rencana tata ruang dan aturan yang berlaku," tegas Usis.

Sekda juga meminta para lurah untuk melakukan pendataan dan kajian menyeluruh terhadap bangunan yang terdampak serta kondisi drainase eksisting.

Ia menekankan agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sosialisasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, para lurah Kecamatan Selat memaparkan kondisi eksisting jalan dan lahan di wilayah masing-masing, termasuk status pemanfaatan lahan, kondisi badan jalan, serta permasalahan bangunan di sempadan jalan dan saluran drainase.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penataan kawasan perkotaan di Kecamatan Selat dapat terwujud secara lebih tertib, nyaman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus meningkatkan kelancaran lalu lintas serta kualitas infrastruktur dasar perkotaan. (hms/sb) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard