Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Disperkimtan Kapuas Sosialisasikan Perbup Rusunawa

Redaksi 28-10-2026, 10:21 WIB 2 menit baca
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Disperkimtan Kapuas, Selasa (27/10/2026). FOTO: FADLI/SB
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Disperkimtan Kapuas, Selasa (27/10/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Disperkimtan Kapuas, Selasa (27/10/2026). 

Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale, serta diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan calon penghuni Rusunawa.

Kusmiatie mengatakan, Rusunawa merupakan aset milik pemerintah daerah yang harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, calon penghuni perlu memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.

Peraturan tersebut juga mengatur kelompok masyarakat yang berhak menempati Rusunawa, antara lain aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS golongan I, II, dan III, pegawai pemerintah non-ASN termasuk tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), serta masyarakat yang menjadi korban bencana.

“Penempatan penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan, Dito menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti pengelolaan Rusunawa sebagai aset daerah.

Ia menyampaikan, bangunan Rusunawa telah berdiri sejak 2018, tetapi pengelolaannya belum berjalan optimal. Setelah Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri pada 14 Mei 2025, pihaknya mulai mempersiapkan langkah-langkah pengelolaan secara lebih terarah pada 2026.

“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini diundangkan pada 5 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Adapun tarif retribusi Rusunawa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni Rp275.000 untuk lantai satu, Rp250.000 untuk lantai dua, Rp225.000 untuk lantai tiga, dan Rp200.000 untuk lantai empat.

Dito berharap, pada 2027 Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat mengalokasikan anggaran untuk merehabilitasi Rusunawa secara menyeluruh, mencakup perbaikan fisik bangunan hingga penataan halaman dan lingkungan sekitar.

“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga kondisi Rusunawa menjadi lebih baik dan layak huni,” pungkasnya. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard