Lewati ke konten utama
HUKUM

Tinjau Karhutla di Kotim, Kapolda Ungkap 46 Orang Jadi Tersangka

Redaksi 27-10-2026, 19:12 WIB 2 menit baca
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Bupati Kotim H Halikinnor meninjau lokasi karhutla. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Bupati Kotim H Halikinnor meninjau lokasi karhutla. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diusut, termasuk dugaan keterlibatan korporasi. Hingga kini, polisi telah menetapkan 46 orang dan dua korporasi sebagai tersangka, sementara 10 korporasi lainnya masih dalam penyelidikan.

Penegasan itu disampaikan Iwan saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan setelah Kapolda meninjau penanganan kebakaran di Kabupaten Katingan.

Iwan menekankan, pengusutan terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla harus dilakukan secara cermat. Polisi tidak boleh hanya mengandalkan dugaan, tetapi wajib mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum.

“Untuk penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Menurut Iwan, penyidik harus memastikan asal api yang memicu kebakaran. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah api berasal dari luar atau justru dari dalam kawasan konsesi maupun hak guna usaha (HGU) perusahaan. Penelusuran ini menjadi bagian penting untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan korporasi.

“Kita harus menjunjung rasa keadilan dan prinsip pembuktian tetap dikedepankan. Untuk korporasi, kita harus mengetahui asal apinya dari mana. Itu perlu pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli,” jelasnya.

Selain mengusut sumber api, polisi juga memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Hal yang diperiksa meliputi kesiapan peralatan pemadam, pembentukan tim penanganan kebakaran, serta keaktifan perusahaan melakukan pemadaman saat kebakaran terjadi.

“Kita perlu memverifikasi satu per satu, apakah perusahaan aktif atau pasif dalam penanganan kebakaran, apakah peralatannya sudah sesuai kewajiban, dan apakah tim penanganan kebakaran sudah dibentuk,” ungkap Iwan.

Kapolda mengungkapkan, salah satu dari dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah Kotim. Adapun 10 korporasi lainnya masih didalami oleh penyidik. Polisi menegaskan, proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla di Kalteng diproses sesuai ketentuan hukum. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard