Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Bupati Pulpis Sampaikan RAPBD 2027

Redaksi 27-10-2026, 10:49 WIB 1 menit baca
Bupati Pulpis, Ahmad Rifai ketika menghadiri rapat paripurna oleh DPRD setempat. (FOTO: ISTIMEWA)
Bupati Pulpis, Ahmad Rifai ketika menghadiri rapat paripurna oleh DPRD setempat. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifa’i, bersama Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (26/10/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari perencanaan anggaran daerah hingga penyesuaian peraturan daerah.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, agenda utama rapat meliputi penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, rapat juga mengagendakan pengumuman Perubahan Keempat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 serta pidato pengantar Bupati terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penyampaian pengantar RAPBD 2027 menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama DPRD, rancangan anggaran tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun mendatang.

Sementara itu, perubahan Propemperda dan rencana pencabutan Perda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari proses penataan regulasi daerah.

Pembahasan tersebut diperlukan agar peraturan yang berlaku dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan ketentuan hukum.

Rapat paripurna ini juga menjadi forum bagi pihak eksekutif dan legislatif untuk membahas agenda pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pembahasan RAPBD 2027 dan agenda regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan anggaran dan peraturan daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard