Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Pulpis Gandeng Pengadilan Agama

Redaksi 23-10-2026, 10:50 WIB 1 menit baca
Bupati Pulpis, Ahmad Rifai menghadiri MoU pemberian perlindungan perempuan dan anak. (FOTO: ISTIMEWA)
Bupati Pulpis, Ahmad Rifai menghadiri MoU pemberian perlindungan perempuan dan anak. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggandeng Pengadilan Agama (PA) Pulpis untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak, terutama setelah perceraian, sekaligus mencegah perkawinan anak di bawah umur.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan keputusan bersama di Ruang Sidang Utama PA Pulpis, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu juga dirangkai dengan Forum Komunikasi Publik.

Bupati Pulpis Ahmad Rifa’i mengatakan, kerja sama lintas instansi ini penting agar hak perempuan dan anak tetap terlindungi meskipun rumah tangga orang tua berakhir dengan perceraian.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak pascaperceraian,” tegas Ahmad Rifa’i.

Menurutnya, perceraian tidak boleh membuat anak kehilangan hak atas nafkah, pendidikan, maupun layanan kesehatan. Karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga agar kewajiban orang tua tetap terpenuhi dan masa depan anak tidak terabaikan.

Selain perlindungan pascaperceraian, kerja sama tersebut juga mencakup pencegahan perkawinan anak, penurunan angka stunting, peningkatan layanan kesehatan, edukasi keluarga, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Ahmad Rifa’i menegaskan, kesepakatan itu tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui program nyata dan koordinasi yang berkelanjutan.

“Seluruh perangkat daerah harus bersinergi dan menjalankan tanggung jawabnya agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beserta jajaran, para ketua pengadilan agama se-Kalteng, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pulpis. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard