Polres Kotim Tetapkan 12 Orang Tersangka dan 1 Korporasi Diproses
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Agustus 2026. Hingga saat ini, kepolisian telah menangani 11 perkara terkait karhutla dengan 12 tersangka perorangan serta satu perkara yang melibatkan korporasi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, penanganan perkara karhutla tersebut masih berjalan. Sebagian perkara telah memasuki tahap II, sedangkan lainnya masih dalam tahap I dan penyidikan.
“Beberapa hari ini, kami sudah menangani 12 perkara terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan, dengan 21 perkara dan 12 tersangka. Kemudian, ada satu korporasi yang penanganannya bekerja sama dengan Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan karhutla di wilayah Kotim masih difokuskan pada sejumlah titik yang terpantau mengalami kebakaran, terutama di Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut.
Di Kecamatan Seranau, kebakaran terjadi di Desa Ganepo dan wilayah Mentaya Seberang. Sementara di Kecamatan Pulau Hanaut, penanganan dilakukan di Desa Hanaut dan Desa Satiruk.
Dalam upaya pemadaman, Polres Kotim turut memanfaatkan formula X-Fire yang dikembangkan Polda Kalimantan Tengah. Formula tersebut digunakan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan, khususnya pada kebakaran di lahan gambut.
Menurutnya, penggunaan formula tersebut membantu mempercepat proses pendinginan bara api yang berada di dalam tanah gambut, sekaligus mengurangi kebutuhan air dalam proses pemadaman.
“Dengan adanya X-Fire ini, kami sangat terbantu di lapangan. Pemadaman dan pendinginan tidak terlalu banyak menggunakan air, sementara asap juga lebih cepat hilang,” jelasnya.
Kapolres berharap, upaya pemadaman yang dilakukan bersama petugas terkait dapat menekan penyebaran karhutla. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Penanganan terhadap para pelaku, termasuk perkara yang melibatkan korporasi, akan terus dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku", pungkasnya. (f1/sb)