Elis Bin Deno Adu Bukti di Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Dalil Penyidik di PN Sampit
SB, SAMPIT – Keabsahan penetapan Elis Bin Deno sebagai tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (27/10/2026). Kuasa hukum Elis dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saling menyerahkan bukti surat untuk meyakinkan hakim atas argumentasi masing-masing.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Elis mengajukan 13 bukti surat. Mereka masih mempersoalkan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dan menyatakan akan menguraikan bagian yang dianggap bermasalah dalam proses pembuktian. Sementara itu, Polda Kalteng sebagai pihak termohon membawa serangkaian dokumen untuk mendukung proses penyidikan yang telah dilakukan.
Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramdhani, menegaskan pihaknya belum ingin membuka seluruh materi yang akan dipersoalkan di hadapan hakim. Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui argumentasi yang akan disampaikan timnya.
“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim. Dari bukti surat ini kita akan uraikan nanti di pembuktian, di mana letak kesalahan penyidik kita tidak akan buka saat ini. Silakan nanti ikuti bersama sidangnya,” kata Nurahman.
Bukti yang diserahkan pihak Elis meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, dan daftar tersangka. Tim kuasa hukum juga memasukkan dokumen pemeriksaan Elis sebagai saksi pada 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.
Perhatian lainnya tertuju pada dokumen penyitaan mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1895 LE. Dalam berkasnya, kuasa hukum menyertakan berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto kendaraan, serta STNK. Seluruh dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil yang mereka sampaikan dalam permohonan praperadilan.
Nurahman mengaku optimistis bukti surat yang diajukan dapat memperkuat argumentasi pihaknya.
Namun, ia menegaskan penilaian akhir terhadap relevansi dan kekuatan setiap dokumen tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Di pihak lain, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng tidak tinggal diam. Melalui bukti surat yang diajukan, kepolisian memaparkan dokumen terkait rangkaian penyidikan, mulai dari laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, gelar perkara penyidikan, surat perintah penyidikan, surat tugas penyidikan, hingga SPDP.
Polda Kalteng juga menyerahkan berita acara pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq. Dokumen lain yang diajukan mencakup koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta berkas terkait pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian memasukkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terhadap satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk merek Robot yang disebut berisi video berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dokumen gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka atas nama Elis juga masuk dalam daftar bukti termohon.
Dalam berkasnya, pihak kepolisian turut menerangkan mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait, yakni melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pemohon. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi termohon dalam menanggapi keberatan yang diajukan kuasa hukum Elis.
Sebelumnya, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Kalteng, Irwan dan Petra Nurbi, meminta hakim menolak dalil-dalil pemohon. Pihak termohon juga menyatakan tidak akan menghadirkan fakta baru dan hanya mengajukan bukti surat dalam persidangan tersebut.
Kini, kedua pihak sama-sama menaruh harapan pada penilaian hakim terhadap dokumen yang mereka serahkan. Perbedaan argumentasi antara kuasa hukum Elis dan Polda Kalteng akan diuji melalui pemeriksaan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka.
Perlu ditegaskan, sidang praperadilan ini berfokus pada keabsahan tindakan penyidik, bukan memutus bersalah atau tidaknya Elis dalam perkara dugaan pencurian sawit. Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu atas permohonan yang diajukan pihak Elis terhadap Polda Kalteng. (sb/*)