DPMPTSP Kalteng Terima Kunjungan Anggota DPD RI Bahas Pengawasan UU Harmonisasi Perpajakan
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Senator asal Kalimantan Tengah. Kunjungan tersebut terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa (6/1/2026).
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajaran. Ia menjelaskan secara rinci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.
Selain itu, Sutoyo juga memaparkan kondisi riil, peluang, serta tantangan yang dihadapi DPMPTSP Prov. Kalteng, terutama dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha di Kalimantan Tengah.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta inkonsistensi penerapan aturan di lapangan.
“Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar sistem perizinan berusaha dan pengawasan dapat terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha diharapkan dapat berjalan optimal. Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Harapan kami, melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Prov. Kalteng, aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah dapat diterima dan diperjuangkan di tingkat pusat, termasuk terkait perlunya harmonisasi regulasi dan mekanisme perizinan berusaha serta pengawasan yang terintegrasi,” kata Sutoyo.
Sementara itu, Hj. Siti Aseanti selaku Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa pada masa reses tersebut dirinya ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Adapun maksud dan tujuan reses ini adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah, serta menginventarisasi permasalahan teknis, khususnya terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, reses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menggerus potensi pendapatan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti. (sb/*)