Lewati ke konten utama
HUKUM

Manuver Mobil Calya Berujung Maut, Anggota Polresta Palangka Raya Tewas

Redaksi 26-10-2026, 14:46 WIB 2 menit baca
Korban ketika dibawa ke rumah sakit usai terlibat kecelakaan. (FOTO: ISTIMEWA)
Korban ketika dibawa ke rumah sakit usai terlibat kecelakaan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut di Jalan Tjilik Riwut Km 5, tepat di depan Taman Anggrek, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, merenggut nyawa seorang anggota Polri, Senin (26/10/2026) pagi.

Korban bernama Sugian Noor, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King merah yang bertabrakan dengan mobil Toyota Calya merah tua bernomor polisi KH 1592 YE.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban melaju dari arah Km 7 menuju Mako Polresta Palangka Raya. Di depannya, mobil Toyota Calya yang dikemudikan Anggota M melaju searah sebelum berusaha berputar arah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil Toyota Calya yang berada di depan sepeda motor berusaha berputar arah. Saat itu, pengendara Yamaha RX King mengalami oleng hingga terjatuh,” jelas Hermanto saat dikonfirmasi.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan terseret beberapa meter sebelum menabrak bagian belakang kanan mobil. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hermanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal di rumah sakit, korban diduga mengalami luka dalam akibat benturan keras pada bagian kepala dan dada. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Korban mengalami luka akibat benturan keras pada bagian kepala dan dada. Berdasarkan pemeriksaan awal di rumah sakit, korban diduga meninggal dunia akibat luka dalam yang dialaminya,” ungkapnya.

Saat ini, Satlantas Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan dengan mengamankan barang bukti kendaraan, mendata saksi-saksi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi dan memastikan faktor penyebab kecelakaan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut. "Kami juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa," tukasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard