Tersangka LS dan S yang untuk menjalani tahap dua. FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
SB, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (1/2/2023) di Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana menerangkan, adapun 2 berkas perkara masing-masing atas nama tersangka LS dan tersangka S.
Lanjutnya, dalam perkara ini yakni tersangka LS dan tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif, melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
"Akibat perbuatan para Tersangka sejak 2011 sampai 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130," tegasnya.
Kapuspenkum mengatakan, perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kedua Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 6 tahun, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ucapnya.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan," tandasnya. (adm)