DIAMANKAN : Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram amankan WNA Bunyamin Ozduzenciller. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, MATARAM - Bunyamin Ozduzenciller seorang Warga Negara Asing (WNA) berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram, tepatnya pada Kamis 02 Februari 2023 pukul 09:00 WITA bertempat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Pusat Peneranngan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana sebagai ketua Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram dan juga bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan.
“Selanjutnya, Tim juga menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya, dan menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” katanya.
Setelah menerima penjelasan tersebut sambungnya, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciller terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan" dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Atas putusan tersebut Terpidana Bunyamin Ozduzenciller mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari Terpidana Bunyamin Ozduzenciller.
Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (ok)