Putusan Inkrah Diabaikan, Ahli Waris Ancam Tutup PT HAL
SB, SAMPIT - Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian memanas.
Pihak ahli waris atas nama Yanto E. Saputra mengancam akan menutup total seluruh aktivitas perusahaan apabila PT HAL tetap mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yanto menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan keputusan hukum adat Damang Tualan Hulu sudah bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan tanpa pengecualian.
Menurutnya, baik hukum adat maupun hukum positif telah secara tegas menyatakan kedudukan lahan adat dan makam leluhur tersebut berada di pihak masyarakat adat.
Karena itu, tidak ada lagi ruang bagi PT HAL untuk mengulur waktu atau menghindari kewajiban hukum.
"Jika putusan Pengadilan Tinggi dan keputusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan, kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL," tegas Yanto Senin (19/1/2026).
Sengketa ini berkaitan dengan lahan adat beserta makam leluhur masyarakat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.
Lahan tersebut telah dinyatakan sebagai hak masyarakat adat melalui putusan adat, yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.
Namun hingga saat ini, Yanto menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. Aktivitas PT HAL di atas lahan yang disengketakan masih terus berlangsung dan memicu kekecewaan masyarakat adat setempat.
"Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman aksi penutupan aktivitas tersebut.
Diketahui, konflik ini bermula saat PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu.
Tidak terima, perusahaan kemudian menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum sebagai pihak tergugat.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan oleh Damang Tualan Hulu terkait sengketa antara masyarakat adat dan PT HAL.
Atas putusan tersebut, para tergugat mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit dan menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, serta Ahmad Rahmadani (Kirbo). (f1/SB)