Kuasa Hukum R, Nurahman Ramadani
SB, SAMPIT – Kuasa Hukum R, Nurahman Ramadani, menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam memutus perkara praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Polda Kalimantan Tengah. Putusan tersebut menilai bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat hukum.
Putusan praperadilan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh pihak pemohon karena dinilai telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada hakim yang objektif dalam menilai perkara ini. Kami berharap putusan ini juga dapat menjadi rujukan bagi perkara praperadilan nomor 01 dan 02, agar dapat diputus secara objektif,” ujar Nurahman usai sidang, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai prosedur penangkapan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin krusial adalah tidak diserahkannya surat perintah penangkapan kepada pemohon maupun keluarganya, sebagaimana diwajibkan dalam prosedur hukum.
“Majelis menilai penangkapan tersebut cacat hukum karena tidak berkesesuaian dengan prosedur, khususnya terkait surat perintah penangkapan yang tidak disampaikan secara patut kepada klien kami maupun keluarganya,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, pihak pemohon menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti rugi atas penangkapan yang dinilai tidak sah.
Bahkan, apabila putusan praperadilan pada perkara lain yang saat ini masih berjalan memiliki amar serupa, pihaknya siap mengajukan hingga tiga gugatan ganti rugi.
“Untuk saat ini, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi terlebih dahulu terkait penangkapan. Jika putusan pada perkara berikutnya juga sejalan, maka total akan ada tiga gugatan ganti rugi yang kami ajukan,” tegasnya.
Sidang praperadilan tersebut diputus oleh hakim tunggal, sebagaimana ketentuan dalam pemeriksaan perkara praperadilan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa R ditangkap pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan penahanan pada 25 Desember 2025. Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan PT MAP yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh R.
Menurut kuasa hukum R, klaim surat lahan warisan dari orang tua kliennya dipermasalahkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan sebagai surat palsu. Laporan tersebut diproses di Polres Kotawaringin Timur pada 9 Mei 2025.
Perusahaan menyebutkan bahwa klaim lahan tersebut telah berlangsung sejak 2015 dan telah beberapa kali dilakukan mediasi bersama PT MAP.
Saat dilakukan penangkapan, R diketahui dalam kondisi sakit dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, hingga keluar pada 27 Desember 2025. Pemeriksaan pertama oleh penyidik Polda Kalteng dilakukan pada 25 Desember 2025, kemudian dilanjutkan pemeriksaan tambahan pada 30 Desember 2025. (f1/sb)