Personel Polsek Antang Kalang ketika mendatangi lokasi pencurian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial UC (23) yang diduga melakukan pencurian perangkat sound system Masjid Darul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Sementara pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, kasus ini terungkap saat pengurus masjid hendak melaksanakan ibadah.
“Pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor saudara JM (44) akan melaksanakan adzan Zuhur di Masjid Daarul Hikmah. Namun saat itu diketahui satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya dan satu unit mixer merk Fest Violet-6 beserta kabelnya sudah tidak ada,” jelas AKP Edy, Selasa (20/1/2026).
Meski menyadari peralatan masjid hilang, pelapor tetap melanjutkan adzan dan shalat Zuhur. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan dua saksi, yakni BR (52) dan HF (50), sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang.
Setelah dilakukan pencarian, barang-barang yang hilang akhirnya ditemukan di rumah terlapor UC. Saat dimintai keterangan, UC mengakui telah mengambil amplifier dan mixer tersebut dari Masjid Daarul Hikmah.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (f1/SB)