seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Polisi Ungkap BB Diduga Sabu Ternyata Tawas, Digunakan Pelaku untuk Menipu Customer

by Redaksi - Tanggal 21-01-2026,   jam 10:50:23
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai. Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai.

SB, SAMPIT - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Sungai Paring, tepatnya di Jembatan Jepaga, mengakibatkan seorang anak berinisial ARH (13) meninggal dunia. Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan RM, pengemudi mobil minibus Toyota Agya warna merah, sebagai tersangka.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara terkait insiden kecelakaan tersebut.

Terkait isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan barang bukti narkotika jenis sabu, pihak kepolisian memastikan bahwa barang yang diamankan bukan sabu-sabu.

“Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti tersebut diamankan dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Selanjutnya, sesuai prosedur, kami membawa barang tersebut ke pos terdekat dan dilakukan pengujian menggunakan test kit,” jelasnya, Rabu (21/1/2026).

Pengujian dilakukan oleh Satresnarkoba dan disaksikan pengamanan internal, termasuk Propam dan Paminal. Dari hasil pemeriksaan, barang yang semula diduga sabu tersebut dipastikan tidak mengandung metafetamin dan diketahui merupakan tawas.

Namun demikian, polisi tetap melakukan pengembangan. Dari hasil tes urine terhadap pengemudi dan penumpang, diketahui bahwa pengemudi dan penumpang terindikasi positif metafetamin.

“Atas dasar itu, saat ini kami berkoordinasi dengan BNN Kabupaten untuk melakukan asesmen, guna menentukan apakah yang bersangkutan layak menjalani rehabilitasi atau tidak,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang berupa tawas tersebut sengaja dibawa untuk menipu pihak pemesan (customer). Mereka berperan sebagai kurir, dengan imbalan upah apabila barang berhasil sampai ke tujuan. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan rencananya akan membawa barang tersebut ke Kabupaten Katingan.

“Sampai saat ini, dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan data bahwa tersangka merupakan residivis,” tegas pihak kepolisian.

Menanggapi keraguan dan informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dari pihak keluarga korban, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami meminta waktu agar informasi yang kami sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur pengujian dilakukan terbuka dan disaksikan masyarakat serta pengawasan internal,” pungkasnya. (f1/SB)