Petugas kepolisian ketika berhasil mengamankan terduga pelaku, Rabu (21/1/2026). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Personel Polresta Palangka Raya melalui Pamapta III SPKT merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau pintu nomor 4, Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026) pagi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh Pamapta III Polresta Palangka Raya Ipda Muhammad Abrar bersama personel SPKT dengan mendatangi lokasi kejadian pada pukul 08.49 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Abrar menjelaskan, percobaan pencurian itu diketahui saat pemilik barak mendapati seorang terduga pelaku tengah berusaha membuka gembok pintu menggunakan alat bantu.
“Terduga pelaku berinisial BSP (22) diduga mencoba membuka gembok pintu barak menggunakan obeng. Namun aksinya diketahui pemilik barak sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” ujarnya.
Guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, petugas kepolisian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Komando Polresta Palangka Raya.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (rk/sb)