Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain
SB, SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengintensifkan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di Kecamatan Parenggean pada Sabtu (10/1/2026) lalu. Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengungkap identitas para pelaku serta konstruksi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sejauh ini kami masih melakukan proses pendalaman dan pemeriksaan untuk dapat menemukan tindak pidananya, sekaligus mengetahui siapa tersangkanya,” ujar Kapolres Kotim, Selasa (21/1/2026).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sawit, tepatnya di perbatasan kebun PT KIU dengan PT SMP, Kecamatan Parenggean. Kejadian ini dialami oleh pelapor berinisial PT (25), warga asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat kejadian, PT diketahui tengah membawa uang milik atasannya, Sm (52), warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean. Uang tersebut merupakan uang replas atau nota timbangan dengan nilai mencapai Rp 551.856.000 yang rencananya akan dibawa ke PT KIU.
Namun, di tengah perjalanan, pelapor dihadang oleh empat orang laki-laki yang tidak dikenal. Para pelaku kemudian merampas uang yang dibawa korban.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pelaku diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah pelapor, lalu mendorong korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Para pelaku dengan cepat mengambil uang, telepon seluler, serta kunci kontak sepeda motor korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)